Publication Ethics

Pernyataan Etika dan Malpraktik Publikasi
Bagian A - Publikasi dan kepengarangan
• Semua makalah yang diserahkan tunduk pada proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua peninjau internasional yang ahli di bidang makalah tertentu.
• Proses review adalah peer review buta.
• Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam resensi adalah relevansi, kesehatan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan dan bahasa.
• Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
• Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali pengajuan, tidak ada jaminan bahwa pengajuan yang telah direvisi akan diterima.
• Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau kembali.
• Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
• Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.


Bagian B- Tanggung jawab penulis
• Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah karya asli mereka.
• Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip belum pernah diterbitkan sebelumnya di tempat lain.
• Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
• Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
• Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.
• Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian ini.
• Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan otentik.
• Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apa pun.
• Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
• Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.


Bagian C- Tanggung jawab peninjau
• Peninjau harus merahasiakan semua informasi tentang makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
• Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis
• Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung
• Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis.
• Peninjau juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah terbitan lainnya yang mereka ketahui secara pribadi.
• Peninjau tidak boleh meninjau manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kerja sama, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah.


Bagian D- Tanggung jawab editor
• Redaksi memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menolak/menerima artikel.
• Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
• Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berusaha untuk memperbaiki publikasi.
• Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademis.
• Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi bila diperlukan.
• Redaktur harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
• Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
• Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
• Editor harus menjaga anonimitas pengulas.
• Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
• Editor hanya boleh menerima makalah jika sudah pasti.
• Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, apakah makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk tetap mendapatkan penyelesaian masalah.
• Redaktur tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
• Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, peninjau, dan anggota dewan.